H. Surat pernyataan belum pernah dibuatkan akta kematian ditandatangani oleh ahli waris (Bagi yang meninggal sudah lama, namun masih ada dokumen kependudukan) Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris https://www.ilslawfirm.co.id/
Examine This Report On RUPS
Internet 20 days ago elizabethw110obp5Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings